Alasan Ditjen Pajak Perpanjang Insentif PPN DTP Perumahan
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 February 2024 19:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan alasan diperpanjangnya insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor properti sampai Desember 2024. Salah satunya karena sektor properti memiliki multiplier effect yang besar untuk perekonomian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, insentif PPN ditanggung Pemerintah untuk perumahan tidak hanya menguntungkan perusahaan propertinya saja. Namun, utamanya sektor properti tersebut bisa memberikan multiplier effect yang menurutnya sangat besar.
“Mungkin sedikit masih ada yang tanya kenapa properti yang rumah itu diperpanjang insentifnya ini saya sebutkan sekali lagi, kalau kita beri insentif properti tidak hanya perusahaan propertinya yang kita sasar karena properti punya multiplier effect sangat besar,” ungkap Dwi Astuti dalam Media Briefing, Rabu (28/2/2024).
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, apabila sektor properti tersebut tumbuh, maka terdapat puluhan industri yang terkait juga turut terpengaruh. Hal ini yang ia sebut sebagai multiplier effect yang pada akhirnya masyarakat memiliki daya beli dan ekonomi terus bergerak.
“Kalau sektor properti tumbuh ada puluhan industri di belakangnya yang terpengaruh, cat batu bata, pasir, keramik, cat, dsb. Karena bikin rumah begitu jendela pintu itu bergerak semua. Karyawannya, tenaga kerja, tukang gali, pasir, batu bata, kuli bangunan itu jadi punya penghasilan,” ujarnya.