Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februan 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi, Rabu (28/2/2024).
Jokowi mengklaim pemberian gelar jenderal tersebut adalah bentuk penghargaan kepada Prabowo yang dianggap telah berperan pada perkembangan TNI dan pertahanan.
Hal ini merujuk pada kiprahnya sebagai menteri pertahanan yang kinerjanya sempat dinilai buruk oleh para lawannya di Pemilu 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
(prc/ain)
No more pages