Pengadilan Malaysia Cabut Tuduhan Korupsi Mantan PM Muhyiddin
News
28 February 2024 18:00
Anisah Shukry - Bloomberg News
Bloomberg, The Star melaporkan Pengadilan Banding Malaysia mengembalikan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dalam sebuah pukulan baru bagi pemimpin oposisi tersebut.
Sebuah panel beranggotakan tiga orang dengan suara bulat memutuskan bahwa Pengadilan Tinggi telah melakukan kesalahan tahun lalu ketika memutuskan bahwa dakwaan terhadap Muhyiddin tidak sah dan membebaskan pemimpin tersebut, demikian laporan surat kabar tersebut pada Rabu.
Muhyiddin didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan tiga tuduhan pencucian uang pada Maret 2023, menjadikannya mantan perdana menteri Malaysia kedua yang didakwa setelah Najib Razak.
Tiga perusahaan dan seorang individu telah mengirimkan 232,5 juta ringgit (US$48,8 juta) ke rekening bank partai Muhyiddin ketika ia menjabat sebagai perdana menteri, menurut jaksa penuntut.