Penerimaan Negara Diklaim Hilang Rp15,6 T Imbas HGBT Selama 2023
Sultan Ibnu Affan
28 February 2024 17:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengestimasikan penerimaan negara dari selisih harga yang timbul imbas kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) mencapai US$1 miliar atau sekitar Rp15,6 triliun (kurs saat ini).
Angka tersebut dihitung berdasarkan perkiraan selisih harga yang semestinya diterima negara dari hasil penjualan gas di hulu tanpa kebijakan yang diterapkan sejak 3 tahun lalu itu.
"Saya mencatat jumlahnya di 2023 ini bisa mencapai lebih dari US$1 miliar pada potensi penurunan penerimaan negara. Namun ini masih angka-angka sementara yang masih akan kita lakukan rekonsiliasi lebih lanjut," ujar Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi dalam diskusi virtual, Rabu (28/2/2024).
Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Dalam kebijakan itu, HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu yang menyasar ke tujuh sektor industri yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.