Logo Bloomberg Technoz

Investree mengklarifikasi situasi yang terjadi saat ini, bahwa Borrower memang mengalami tantangan bisnis hingga berdampak pada tertundanya pengembalian dana yang mereka pinjam melalui platform Investree.

“Dari data yang Investree dapatkan, sebagian besar Borrower merupakan UMKM dari berbagai latar belakang industri ini mengalami kendala operasional akibat berbagai faktor seperti penurunan omset, penutupan bisnis, dan lainnya,” tulis Lim.

Bagi Borrower yang masih memiliki itikad baik untuk melunasi pinjaman kepada para Lender, Lim mengaku, perusahaan mengusulkan penambahan kerjasama dengan pihak ketiga melalui loan repayment collection.

Demi menjaring keluhan investor atau Lender, “Kami membuka kanal pengaduan bagi Lender Investree melalui email cs@investree.id.,” tambah Lim.

Dana Investasi Tak Kunjung Kembali Hingga Kantor Tutup

Tingkat pengembilan investasi terus turun. Hingga artikel ini dibuat, TWP90 Investree berada di level 16,44%. Ini artinya jauh di atas ambang 5%.

TWP merupakan parameter wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, seperti dijelaskan juga oleh pihak Investree. Dalam situs resminya, Investree mencatatkan TKB90 mencapai 83,56%.

Membelitnya persoalan kredit macet membuat 16 Lender mengajukan gugatan dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL pada 11 Januari 2024, melalui kuasa hukum Grace Bintang Hidayanto Sihotang. 

Tidak berhenti di situ, 11 Lender melakukan gugatan Wanprestasi yang sama pada 26 Februari No. perkara 210/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Penggugat menyatakan kerugian yang mereka derita mencapai Rp1,98 miliar.

Situasi pelik yang menimpa operasional membuat kantor Investree sempat tutup pada 19 Oktober. Namun Lim menegaskan kini kantor pusat perusahaan telah kembali beroperasi secara normal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut melakukan pemeriksaan kepada Investree. Melalui laporan dari masyarakat, OJK menelusuri dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen. Kepala Pengawas PVML Agusman bahkan menyebut pemeriksaan meluas terkait dugaan pengambilan dana (fraud) di Investree.

“Mengenai lnvestree pemeriksaan masih berlangsung,” jelas Agusman pekan lalu saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Rabu (28/2/2024).

Belum ada keputusan sanksi yang diberikan oleh Investree, namun Agusman memastikan OJK segera menindak jika terdapat bukti pelanggaran, termasuk pemberian sanksi berat.

“Pokoknya tergantung pemeriksaannya, tentu kalau dibaca POJK Nomor 10 Tahun 2022, penutupan itu kan ada langkah-langkahnya, Surat Peringatan (SP) 1, SP2, SP3, pembatasan kegiatan usaha, baru cabut izin usaha,” pungkas Agusman pekan lalu.

(wep)

No more pages