Prabowo memang mengakhiri tugas militernya dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga, pada 1998.
Akan tetapi, saat itu, dia diberhentikan secara paksa oleh Majelis Kehormatan Militer yang mengajukan tujuh tuduhan kepada Prabowo. Hal ini merujuk pada sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan menantu Presiden Soeharto tersebut selama menjadi Danjen Kopassus dan Pangkostrad.
Meski kemudian Jokowi dan TNI memastikan pemberhentian Prabowo setara dengan para perwira tinggi yang pensiun. Hal ini merujuk pada Keppres nomor 62/ABRI/1998 yang menyebutkan Prabowo diberhentikan secara hormat dan mendapat hak pensiun.
(red/frg)
No more pages