Logo Bloomberg Technoz

Keluarga Korban Penculikan 1998 Akan Gugat Gelar Jenderal Prabowo

Pramesti Regita Cindy
28 February 2024 14:40

Aktivis dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara (IG/Aksikamisan)
Aktivis dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara (IG/Aksikamisan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Keluarga korban penghilangan paksa atau penculikan pada 1996-1998 menggandeng sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan mengajukan gugatan terhadap gelar Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13/TNI/2024 yang berisi pemberian kenaikan pangkat satu tingkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kini, calon presiden nomor urut 02 tersebut memiliki pangkat jenderal atau bintang empat.

"Saya Bedjo untung, korban 65 juga ketua YPKP (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan) 1965 pusat, dengan ini menyatakan pengangkatan Prabowo menjadi jenderal kehormatan oleh Jokowi, itu sungguh menyakitkan hati," kata Bedjo kepada Bloomberg Technoz, Rabu (28/2/2024).

Menurut dia, Presiden Jokowi juga tak pernah menanggapi serius permintaan keluarga korban kasus HAM masa lalu yang disampaikan melalui Aksi Kamisan di depan Istana Negara. Aksi rutin yang sudah berlangsung 806 kali tersebut belum mendapat respon positif pemerintah untuk mencari keberadaan para korban hilang.

Kini, Jokowi justru memberikan kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo yang berulang kali disebut sebagai tokoh penculikan sejumlah aktivis dan masyarakat pada 1998. 

Penghargaan kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Dok. instagram @jokowi)