Rizal tak menampik apa yang dikatakan oleh Menperin Agus Gumiwang. Hanya saja, Kementerian ESDM meminta para pengguna gas bumi atau industri tersebut juga perlu melakukan evaluasi penggunaan HGBT-nya.
"Artinya nanti ketika ada kinerja dari masing-masing pengguna gas bumi yang tidak sesuai komitmen awal, tentunya ada evaluasi dari teman-teman di Kemenperin untuk bisa mengajukan ataupun mengurangi pasokan atau menghentikan kebijakan HGBT," kata dia.
Hal itu ditujukan untuk memastikan ketersediaan dan dampak kepada penerimaan negara yang juga bakal tergerus, seiring dengan adanya kebijakan HGBT tersebut.
Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, yang berlaku hingga pengujung tahun ini.
"Ketika nanti itu sudah diputuskan setelah 2024, tentunya juga diperhatikan ketersediaan negara yang digunakan utk penyesuaian HGBT."
(ibn/wdh)