Logo Bloomberg Technoz

"Untuk melakukan pengumpulan uang patungan dari para pejabat eselon I di Kementan RI. Uang untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga," ujar dia. Jaksa juga menyebut SYL turut meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.

"Terdakwa menyampaikan jika tidak dipenuhi, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa," kata jaksa.

Sementara itu dalam dakwaan gratifikasi, SYL bersama Kasdi dan Hatta didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Jaksa turut menyebut SYK dkk tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. SYL kemudian didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(red/ain)

No more pages