Logo Bloomberg Technoz

SYL Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi, Total hingga Rp85 Miliar

Redaksi
28 February 2024 13:07

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima uang hingga mencapai Rp85 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian selama 2020-2023. 

Besaran uang tersebut terdiri dari dakwaan Rp44,5 miliar pemerasan, dan gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar yang dilakukan bersama sejumlah terdakwa lainnya.

Pada dakwaan pemerasan, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho menyebut tindak pidana yang dilakukan SYL dilakukan bersama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.

"Terdakwa meminta, dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," ujar Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Taufiq melanjutkan, SYL selama periode kepemimpinannya melakukan perintah kepada staf khususnya Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus), Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto yang merupakan seorang ajudan