Perkuat BPR, OJK Rilis Peta Jalan & Tindak Tegas Pelanggaran
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 February 2024 12:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat dan konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Terbaru, OJK akan meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan BPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, peta jalan tersebut merupakan rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya pada tahun ini.
“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” kata Dian dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (28/2/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.
Selain itu, Dian mengungkap, jumlah BPR sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR yang sebagian besar disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan.