Logo Bloomberg Technoz

Para nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR EDCCASH, Tangerang Banten atau melalui website LPS, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank tersebut.

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menghimbau agar para nasabah BPR EDCCASH untuk tidak terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Selain itu, Dimas juga menyampaikan agar para nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan mengenakan biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS,” tulisnya.

Seperti diketahui, BPR EDCCASH merupakan bank ke-6 yang izinnya dicabut oleh OJK pada tahun ini. Setelah sebelumnya, Perumda BPR Bank Purworejo harus berhenti beroperasi pada 20 Februari lalu akibat pencabutan izin yang juga dilakukan OJK.

Selain itu, empat BPR lainnya yang telah dicabut izin usahanya terdiri dari, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto, dan BPR Wijaya Kusuma.

(azr/lav)

No more pages