Logo Bloomberg Technoz

“Namun demikian direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tulisnya.

Oleh karena itu, berdasarkan pasal 19 POJK tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR EDCCASH. Dalam hal ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga akan melakukan penjaminan dan proses likuidasi sesuai peraturan yang berlaku.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup keterangan OJK.

Sebagai informasi, dengan bertambahnya BPR yang dicabut izinnya oleh OJK, menjadikan BPR EDCCASH sebagai Bank ke-6 yang tumbang pada tahun ini. Setelah sebelumnya, Perumda BPR Bank Purworejo dicabut izinnya pada 20 Februari lalu.

Selain itu, empat BPR lainnya yang telah dicabut izin usahanya terdiri dari, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto, dan BPR Wijaya Kusuma.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, meskipun dirinya tidak bisa memprediksi jumlah BPR yang akan tutup pada tahun ini, namun kemungkinan angkanya bisa melebihi rata-rata 7-8 bank per tahun.

“Saya nggak bisa predict begitu ya, mungkin saja melebihi rata-rata ya,” kata Dian setelah konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (20/2/2024).

Seperti diketahui, berdasarkan data yang dimiliki LPS, dalam 18 tahun terakhir terdapat 7 hingga 8 BPR yang tutup setiap tahunnya.

(azr/lav)

No more pages