OJK Cabut Izin BPR di Tangerang, Total 6 Bank Tumbang Tahun Ini
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 February 2024 10:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) EDCCASH di Tangerang, Banten. Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 pada 27 Februari 2024.
OJK menjelaskan penutupan BPR yang berada di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Banten ini dilakukan setelah pada 31 Maret 2023 lalu OJK menetapkan BPR EDCASH berstatus pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) yang memiliki predikat kurang sehat.
“Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis keterangan resmi OJK.
Selanjutnya, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Hal itu termasuk untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, seperti yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.