Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Di dalam permenaker itu, perusahaan padat karya tertentu yang berorientasi ekspor bisa memangkas upah pekerja hingga 25%. Pemangkasan upah bisa dilakukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pihaknya menolak beleid tersebut lantaran melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang upah minimum pekerja. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Saya ingatkan, permenaker ini melanggar undang undang dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani presiden. Di mana kebijakan presiden hanya ada upah minimum. Kenapa menaker membuat permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” disampaikan Iqbal melalui pesan yang diterima oleh Bloomberg Technoz pada Kamis (16/3/2023).

Menurut Iqbal, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusaha untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu kebijakan ini dianggap diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.

“Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75% tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini diskriminatif. Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri,” ujarnya.

Belum lagi kata dia, perusahaan orientasi ekspor juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja. Sementara itu, pengurangan jam kerja, sering kali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.

“Misal ada perusahaan orientasi pasar dalam negeri, perusahaan kecil, sebut saja tekstil. Bayar upah 100%. Tetapi ada perusahaan besar, raksasa, orientasi ekspor, dia boleh bayar upah hanya 75%. Jam kerja yang domestik 40 jam seminggu, di sini hanya 30 jam dan upahnya hanya 75%. Bikin rusak Negara,” tutur dia.

Dia meminta agar buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Sementara untuk menyikapi terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, pihaknya akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Menteri Ketenagakerjaan pula mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(rez/ezr)

No more pages