Buruh Tolak Permenaker Baru yang Bolehkan Pemangkasan Upah
Rezha Hadyan
16 March 2023 10:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Di dalam permenaker itu, perusahaan padat karya tertentu yang berorientasi ekspor bisa memangkas upah pekerja hingga 25%. Pemangkasan upah bisa dilakukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pihaknya menolak beleid tersebut lantaran melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang upah minimum pekerja. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Saya ingatkan, permenaker ini melanggar undang undang dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani presiden. Di mana kebijakan presiden hanya ada upah minimum. Kenapa menaker membuat permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” disampaikan Iqbal melalui pesan yang diterima oleh Bloomberg Technoz pada Kamis (16/3/2023).
Menurut Iqbal, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusaha untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu kebijakan ini dianggap diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.