"Oleh sebab itu, kemudian TNI mengajukan permohonan tanda kehormatan pangkat istimewa untuk Prabowo kepada Pak Presiden," tutur dia.
Sehingga, secara istimewa Presiden Jokowi memberikan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
"Pak Prabowo dengan bangga akhirnya menerima tanda kehormatan pangkat istimewa tersebut dan hari ini disematkan oleh presiden Indonesia melalui Rapim di Cilangkap," pungkas Dahnil.
(prc/spt)
No more pages