Isu hak angket bermula dari calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo bersama PDI Perjuangan yang mendorong pengusutan dugaan kecurangan-kecurangan dalam Pemilu 2024. Ganjar juga bahkan mengajak paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), untuk mengusulkan hak angket DPR.
Di satu sisi, hal tersebut juga di respons oleh pihak partai politik pengusung AMIN yang menyatakan sepakat ikut dalam gerakan hak angket kecurangan pemilu yang diinisiasi PDI Perjuangan.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan perundang-undangan, disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima (25) orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.
(prc/wdh)