Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, Josua mengatakan, angka itu diperkirakan membengkak jika berbagai harga sumber energi seperti batu bara dan minyak, disertai tekanan nilai tukar rupiah, mengalami peningkatan hingga pertengahan tahun ini.

"Maka pemerintah harus menyiapkan subsidi yang lebih besar untuk bisa menjaga harga BBM subsidi dan tarif listrik tetap sama," ujar dia.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM dan listrik hingga pertengahan tahun ini. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang paripurna Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama kabinetnya pada Senin (26/2/2024).

"Diputuskan dalam sidang kabinet paripurna tidak ada kenaikan [tarif] listrik, tidak ada kenaikan [harga] BBM sampai Juni [2024], baik itu yang subsidi maupun nonsubsidi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui, Senin.

Akibat keputusan itu, pemerintah pun telah berencana menyiapkan anggaran untuk PT Pertamina (Persero) dan PLN sebagai bantalan, guna memastikan tidak ada kenaikan harga tersebut.

Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan anggaran subsidi energi senilai Rp189,1 triliun.

Secara terperinci, alokasi anggaran subsisi energi yang terbesar diberikan untuk subsidi LPG 3 kg senilai Rp87,45 triliun, kemudian listrik Rp75,83 triliun, dan subsidi jenis bahan bakar tertentu (BBM JBT) —dalam hal ini Solar dan kerosene atau minyak tanah— senilai Rp25,82 triliun.

Perlu diketahui, subsidi energi tidak sama dengan dana kompensasi energi senilai Rp140,8 triliun. Jika digabung, maka total subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp329,9 triliun.

Dana kompensasi energi ini merupakan dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan perusahaan akibat menanggung selisih harga jual berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah, dengan harga jual tidak berdasarkan formula.

Dengan kata lain, selisih antara harga jual BBM dan listrik dengan harga keekonomian akan ditanggung perusahaan yang kemudian dikompensasi oleh pemerintah. Badan usaha yang memperoleh dana kompensasi adalah PT Pertamina (Persero) untuk BBM, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk listrik.

(ibn/wdh)

No more pages