Lebih lanjut, Saut menekankan bahwa persoalan pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK semata. Kompleksitas dalam sistem politik dan hukum juga turut berperan. Oleh karenanya, analisis terhadap nilai-nilai dan kinerja KPK harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk peran DPR RI dan pemerintah dalam mendorong reformasi hukum yang lebih efektif.
"Jadi kompleksitasnya itu banyak, apa yang kita lihat sekarang di KPK itu adalah sedikit bagian dari permukaan permukaan kecil yang membuat negeri ini akan semakin tidak pasti dalam memberantas korupsi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan eksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terhadap 78 pegawai terperiksa. Pelaksanaan putusan tersebut berlangsung di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka. Putusan tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK.
(prc/ain)