Bawaslu Terima 1.271 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024
Muhammad Fikri
27 February 2024 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan bahwa sampai saat pada tanggal 26 Februari 2024, Bawaslu sudah menerima 1.271 laporan pelanggaran pemilu, dan 650 temuan. Pelanggaran tersebut meliputi dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta beberapa dugaan pelanggaran hukum lainnya.
"Kemudian yang teregistrasi ada 480 laporan dan 541 temuan," kata Bagja di kantornya, Selasa (27/2/2024).
Selanjutnya, Bagja juga menyampaikan hasil sementara dari penangananan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Bawaslu sudah melakukan penindakan atau pemeriksaan terhadap 479 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Sebanyak 324 laporan di antaranya ternyata terbukti bukan bagian dari daftar pelanggaran pemilu yang diatur pada undang-undang.
"Hanya 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," kata Bagja.
Anggota Bawaslu, Herwyn Malonda mengatakan, berdasarkan jenisnya, pelanggaran administrasi yang terjadi antara lain kampanye di luar masa kampanye yang ditetapkan KPU; pelanggaran verifikasi faktual partai politik; dan beberapa kasus etik yang ditangani Bawaslu atau pun dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).