Sejumlah pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, dan Cikarang juga menjadi titik pengawasan. DJBC menemukan pakaian bekas diselundupkan melalui modus undeclared dan/atau misdeclare, dengan menyelipkan pakaian bekas di antara dominasi barang lainnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap thrifting pakaian bekas impor juga telah disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki. Menurut Teten pakaian bekas impor memiliki berbagai dampak negatif.
Thrifting pakaian impor dianggap menimbulkan masalah lingkungan yang serius dengan banyaknya baju bekas impor berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Aksi ini dapat dikategorikan barang selundupan atau ilegal yang tidak membayar pajak sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat, kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air," kata Teten di Jakarta awal pekan ini.
Menurutnya, aktivitas thrifting disebabkan oleh adanya suplai dan permintaan. Teten mengungkapkan penghentian pasokan pakaian bekas impor dapat mempengaruhi ketersediaan di pasar sehingga dapat diisi dengan produk dalam negeri. Ia juga berencana menegur e-commerce yang menjual pakaian bekas impor.
Terkait hal ini, Direktur Utama platform jual beli pakaian bekas Tinkerlust, Samira Shihab mengungkapkan belum ada komunikasi dan koordinasi apapun dengan KemenkopUKM. Selain itu, Samira menilai thrifting sebagai bagian dari praktik keberlanjutan.
"Kita melihat dari sisi fashion sustainability bahwa ini dapat memperpanjang masa pakai tiap item dan mempromosikan ekonomi sirkular. Jadi, ini sebenarnya sesuatu yang environmentally safe dan environmentally supporting," jelasnya pada Selasa (14/3/2023).
(tar/wep)