Logo Bloomberg Technoz

14 'Dosa' Emco yang Berujung Sanksi Rp3,5 M dari OJK

Mis Fransiska Dewi
27 February 2024 16:50

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda untuk PT Emco Asset Management (EAM). Denda yang dikenakan mencapai Rp3,35 miliar.

OJK juga memerintahkan perusahaan yang dikabarkan milik anggota keluarga politisi Melchias Marcus Mekeng itu untuk melakukan pembayaran utang redemption kepada nasabah.

Pada saat yang sama, OJK memberikan perintah tertulis kepada EAM untuk melakukan pembubaran atau likuidiasi atas Reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Emco Growth Fund, Reksa Dana Emco Pesona, Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah setelah penyelesaian pembayaran hutang redemption kepada
nasabah.

OJK juga memerintahkan likuidasi Emco Properti Fund, yang merupakan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) keluaran EAM. Perintah serupa juga berlaku untuk sejumlah produk lain.

Sanksi diberikan karena EAM terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Berdasarkan keterangan resmi, dikutip Selasa (27/2/2024), berikut rincian pelanggaran EAM yang mendorong OJK memberikan sanksi.

  • EAM tidak melakukan pembelian kembali dan tidak melakukan pembayaran atas pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Growth Fund, Reksa Dana Emco Pesona, dan Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan dalam waktu tujuh hari bursa sejak perintah redemption diterima Manajer Investasi secara lengkap.
  • EAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Emco Growth Fund, dan Reksa Dana Emco Pesona memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak yang lebih dari 10% (sepuluh persen) NAB dan PT EAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan. 
  • EAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak yang lebih dari 20% NAB dan PT EAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
  • EAM melalui tenaga pemasar sebagaimana berawal dari perjanjian PT EAM melalui Eddy Kurniawan dengan Benny Tjokrosaputro telah melakukan penjualan Reksa Dana dengan imbal hasil pasti, dimana hal tersebut telah memberikan gambaran yang salah kepada nabasah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkannya, yaitu dengan memberikan materi pemasaran yang memuat informasi yang tidak benar dan memberikan kesan nasabah tidak akan rugi dan akan memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan hakikat investasi Reksa Dana.
  • EAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana tidak dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana karena PT EAM melalui Eddy Kurniawan melakukan kerja sama dengan Benny Tjokrosaputro berupa:
    1) Benny Tjokrosaputro menyediakan tenaga pemasar dari PT Hanson International Tbk. yang bukan merupakan APERD.
    2) PT EAM harus memasukkan Efek-efek yang terkait  Benny Tjokrosaputro ke dalam Portofolio Efek Reksa Dana PT EAM.
  • EAM dengan sengaja memberikan gambaran yang salah kepada nasabah mengenai produk yang ditawarkan dengan tidak menyampaikan fakta material mengenai informasi portofolio Efek Reksa Dana pada fund fact sheet Reksa Dana Emco Mantap periode Desember 2018 dengan mencantumkan mayoritas saham dengan kapitalisasi besar dan memiliki likuiditas yang baik namun terhadap total NAB memiliki porsi sangat kecil agar nasabah atau calon nasabah tidak mendapatkan fakta material bahwa terdapat saham yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro yang juga merupakan Efek dengan porsi terbesar pada Reksa Dana Emco Mantap. Hal tersebut memberikan informasi yang menyesatkan kepada nasabah.
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
  • EAM melakukan transaksi silang yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan Reksa Dana.
  • EAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah tidak melakukan penjualan saham yang sudah tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saham tersebut tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah.
  • EAM menentukan Nilai Pasar Wajar atas Efek yang tidak ditentukan nilainya oleh LPHE tidak secara konsisten serta melakukan valuasi atas Efek yang aktif diperdagangkan di bursa tidak sesuai ketentuan.
  • EAM melakukan transaksi non-silang atas saham di luar rentang harga bursa tidak dengan alasan yang rasional dan tidak disertai kertas kerja yang memadai dan tidak pada kondisi terbaik.
  • EAM selaku Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Terproteksi Emco XII belum melakukan penyelesaian atas Efek dari pemegang Unit Penyertaan yang terdapat dalam Reksa Dana Terproteksi Emco XII.
  • EAM sebagai Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.
  • EAM setidak-tidaknya sejak September 2021 sampai dengan Oktober 2023 secara kelembagaan tidak memiliki koordinator fungsi perdagangan. EAM tidak memiliki kelengkapan Manajer Investasi sebagaimana disyaratkan, yaitu Komisaris Independen.