Teten bersikukuh bahwa Tokopedia tidak diperbolehkan untuk memiliki keterhubungan atau interkoneksi dengan TikTok demi menjaga Indonesia terbebas dari praktik monopoli di pasar digital.
Bagaimana Sistem Elektronik TikTok Shop & Tokopedia Bekerja
Usai penyelesaian transaksi pembelian 75,01% saham Tokopedia oleh TikTok pada akhir Januari kemarin, kedua perusahaan masih harus menyelesaikan transisi dan pemisahan sistem. Pada kondisi ideal terdapat dua sistem berbeda yang berjalan di New Tokopedia (penamaan kemitraan strategis TikTok-Tokopedia).
Pertama, sistem elektronik yang terbatas pada layanan promosi produk terdapat di platform TikTok. Kedua sistem elektronik Laman tampilan produk, Penyelesaian pesanan atau checkout), dan Laman pembayaran di platform Tokopedia. Keduanya akan sistem yang terpisah demi menaati aturan Permendag 31 Tahun 2023.
Goto dalam paparan media akhir tahun lalu memastikan bahwa kehadiran dua sistem akan terpisah, masing-masing mencakup:
TikTok Shop
-
Menyediakan sistem layanan konten dan promosi
-
Menyediakan sistem etalase produk
Tokopedia
-
Memfasilitasi proses pemesanan
-
Memfasilitasi proses pembayaran
-
Memfasilitasi proses pengiriman
-
Memfasilitasi proses dukungan konsumen (service support)
“Dua sistem elektronik terpisah, data, doman, dan sistem terpisah,” tulis grup Goto, yang kini hanya menguasai 24,99% saham Tokopedia imbas kesepakatan TikTok.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim sebelumnya telah memastikan bahwa proses pemisahan sistem TikTok-Tokopedia telah rampung. Selanjutnya pihaknya akan menggelar audit guna memastikan seluruhnya complied.
Isy kemudian dalam beberapa hari ke depan akan memanggil Tokopedia, guna membahas proses migrasi sistem transaksi dan perdagangan di TikTok Shop.
Aturan yang harus dipatuhi TikTok-Tokopedia usai bersinergi:
Pasal 13 ayat 3A Permendag 31
Dalam menjaga persaingan usaha yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPMSE wajib memastikan:
a. tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE; dan
b. tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Elektroniknya.
Pasal 21 ayat 3 Permendag 31
1. Dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau
persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan Barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.
2. PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.
3. PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
(wep)