Logo Bloomberg Technoz

Goto: Pemisahan Sistem TikTok Shop-Tokopedia Mendekati Selesai

Dovana Hasiana
27 February 2024 15:45

Ilustrasi Kolaborasi Tokopedia dan Tiktok (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Kolaborasi Tokopedia dan Tiktok (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan progres kepatuhan aturan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) akan selesai dalam waktu dekat.

“Progres menuju kepatuhan 100%: mendekati penyelesaian,” jelas grup Goto dalam paparan publik insidental yang dikutip Senin (27/2/2024). Dalam dokumen yang dipublikasikan progres kemitraan TikTok Shop-Tokopedia memasuki masa transisi antarmuka (interface) konsumen dan pedagang. 

Dalam aturan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tercantum bahwa platform media sosial tidak boleh memfasilitasi layanan berbelanja online. Hal yang membuat TikTok Shop sempat tutup sementara sejak 4 Oktober hingga 12 Desember 2023.

Pasal 13 ayat 3A, dimana   terdapat frasa “tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi”.  Kemudian Pasal 21 Ayat 3 Permendag yang sama. Artinya, ada perbedaan peran secara tegas media sosial sebagai mitra promosi, dalam hal ini Tiktok, dengan Tokopedia sebagai PPMSE.

Ketentuan inilah yang sempat diprotes oleh Menteri Koperasi UKM Teten Masduki dengan menyebutkan, “TikTok [TikTok Shop] belum mematuhi Permendag 31, mestinya segera ditindak Kemendag, kalau dibiarkan kebijakan pemerintah tidak konsisten.” Poin keberatan Teten seputar layanan berbelanja TikTok Shop masih menggunakan sistem lama, belum beralih ke Tokopedia, dan dibiarkan oleh Kemendag.