Logo Bloomberg Technoz

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini justru menyoroti upaya perbaikan sistem pemilu usai 25 tahun reformasi. Salah satunya dengan penghapusan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold.

Pada saat ini, para calon harus mendapat dukungan dari partai politik yang memiliki jumlah kursi minimal 20% di DPR. 

"Biarin saja, setiap partai punya hak untuk mencalonkan capres-nya masing-masing," ujar Jimly.

Bacapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendafrtar ke KPU, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dia berkiblat saat menjadi pemantau Pemilu Presiden di Rusia. Saat itu, kata dia, ada delapan nama yang maju sebagai calon presiden Rusia. Toh, pemilihan tetap berjalan lancar dan mampu dimenangkan dalam satu putaran.

Vladimir Putin, kata Jimly, menjadi sosok paling populer dan mengalahkan tujuh pesaingnya dengan menguasai 76% suara nasional. Amandemen UUD, menurut dia, akan menjadi dasar untuk memberikan hak kepada setiap partai mengajukan calonnya masing-masing. 

"Jadi yang Capres tidak hanya orang Jateng, Jatim, dan Jabar [lumbung suara di Indonesia]. Jadi biar banyak dari Papua, dari Bugis, dan lainnya," ujar Jimly. "Soal engga menang, ya engga apa."

(red/frg)

No more pages