Logo Bloomberg Technoz

KPPU menyebut keempat pinjol khusus dana pendidikan tinggi ini telah menyalurkan dana sekitar Rp450 miliar, dengan kontributor terbesar adalah Danacita, sekitar 83,6%. “Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” terang Fanshurullah.

Persoalan pinjol untuk membayar uang kuliah bermula dari sebuah postingan pada media sosial X yang membagikan informasi bahwa Institut Teknologi Bandung (ITB) membuka program cicilan uang kuliah bulanan dengan menggandeng pinjol Danacita.

Hal yang turut dikomentari oleh Ketua OJK Mahendra Siregar sempat memberi klarifikasi bahwa Inclusive Finance Group atau Danacita, merupakan pemegang izin operasi pinjol, dimana perusahaan selanjutnya menjalin kerja sama dengan kampus. Kerja sama semacam itu bisa dilakukan tanpa perlu mendapat otorisasi dari OJK. Perusahaan tersebut juga telah melakukan kerja sama serupa dengan kampus-kampus lainnya.

Baca Juga: Daftar Institusi Pendidikan yang Bekerja Sama dengan Danacita

Penawaran ini bukan bersifat paksaan hingga seluruhnya dikembalikan kepada pihak mahasiswa masing-masing. Namun demikian OJK tetap melakukan pengawasan kepada mereka. “Spesifik kasus yang kami menduga terjadi di salah satu universitas di Indonesia yang beberapa waktu ini beritanya marak, dan terkait dengan salah satu perusahaan peer-to-peer lending. Dapat kami sampaikan bahwa yang terkait dengan PT Inclusive FInance Group atau Danacita, perusahaan ini memiliki izin yang sah diterbitkan oleh OJK,” papar dia.

Pihak ITB belum memberikan komentar atas pernyataan KPPU terkait maraknya pinjol untuk pembayaran uang kuliah.

Bunga yang Dibebankan Saat Mahasiswa Pinjol untuk Bayar UKT

Dalam aplikasi Danacita untuk pinjaman untuk pembayaran uang kuliah sebesar Rp12,5 juta, mahasiswa dibebankan biaya 1,75% berupa Biaya Bulanan Platform dan 3% untuk Biaya Persetujuan. Setiap bulannya mahasiswa berkewajiban membayar Rp1.292.667 per bulan selama satu tahun. Jika menghitug dari asumsi di atas maka mahasiswa dikenakan beban 24% per tahun atau 2% per bulan.

Pembagian pinjol untuk mahasiswa ITB terbaru; pertama untuk mahasiswa tingkat sarjana (S1), kedua mahasiswa baru-Pascasarjana. ITB membagi biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) ke dalam lima kategori, UKT 1 hingga UKT 5. 

UKT Sendiri merupakan  besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa di setiap semester, dan besaran biayanya berbeda, tergantung dengan pendapatan orang tua atau wali dan jalur masuk yang ditempuh.

Untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), biaya paling rendah adalah UKT 1, yakni Rp0 alias gratis.

Berikut rinciannya biaya kuliah ITB 

  • UKT 1: Rp0
  • UKT 2: Rp1 juta
  • UKT 3: Rp5 juta
  • UKT 4: Rp8,75 juta
  • UKT 5: Rp12,5 juta.

Rincian UKT kuliah ITB  untuk jalur mandiri adalah sebagai berikut

  • UKT 2: Rp1 juta
  • UKT 3: Rp12,5 juta
  • UKT 4: Rp20 juta
  • UKT 5: Rp25 juta

UKT 1 dan 2 tidak masuk program pembiayaan. Pasalnya, nominal biaya kurang dari batas minimal Danacita, yakni Rp1,5 juta. Adapun UKT yang mendapat fasilitas pinjaman akan dikenakan bunga pada kisaran 12,59% untuk cicilan enam bulan dan 24% untuk cicilan 12 bulan. Berikut simulasinya. Sedangkan simulasi cicilan untuk pembiayaan fakultas selain Sekolah Bisnis & Manajemen (SBM) adalah sebagai berikut.

Misal, mahasiswa S1 selain SBM dengan UKT 5 mengambil tenor 12 bulan. Artinya, mahasiswa ini perlu membayar hingga Rp15,5 juta hanya untuk biaya kuliah satu semester saja. Jika dua semester, maka yang perlu dibayarkan mencapai Rp31 juta. Sedangkan besarnya bunga cicilan untuk program pascasarjana juga berkisar antara 12,6% hingga 24% untuk tenor enam bulan dan 12 bulan.

(dov/wep)

No more pages