Logo Bloomberg Technoz

Kamaruudin merinci, KUA nantinya akan berfungsi sebagai tempat penyuluhan agama, bimbingan perkawinan, atau kegiatan-kegiatan keagamaan yang lain dari semua agama.

"Dirjen Bimas Islam berharap, transformasi KUA menjadi pusat layanan semua agama dapat meningkatkan kerukunan antarumat beragama," kata dia.

"Selain itu, KUA diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan layanan keagamaan yang lengkap," Kamaruudin menegaskan.

Seperti diketahui, saat ini KUA memiliki fungsi dan pelayanan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk;
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA,
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan,
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah,
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA, dan
  10. Pelayanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.

“Mari kita optimalkan peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima dan terpercaya,” ajak Kamaruddin.

 

(ain/wep)

No more pages