“Dari satu minggu ke depan,” kata Ketut saat ditemui dalam kesempatan yang sama.
Kejagung juga telah memeriksa Plate untuk yang kedua kalinya dalam kasus BTS dan Bakti Kominfo ini. Pemeriksaan kedua dilakukan hari ini selama 6 jam untuk menjawab 26 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Setelah pemeriksaan tersebut, Plate mengatakan bahwa dia sudah menyampaikan keterangan secara lengkap yang diperlukan oleh Kejagung.
“Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, yang saya pahami yang menurut saya benar sebagai saksi. Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," katanya saat ditemui wartawan usai diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
“Terkait substansi materi dan prosesnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab. Karena ini menyangkut perjalanan hukum yang panjang,” lanjut dia.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan 5 tersangka. Lima orang tersebut yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev) Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
(ibn/ezr)