Tak luput Cahya berpesan, dengan adanya sanksi ini Insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri.
Dalam tindak lanjutnya, KPK juga membentuk Tim Pemeriksa untuk menindaklanjuti kasus Rutan KPK, baik terhadap 78 pegawai yang telah dihukum etik maupun 12 pegawai lainnya yang masih menunggu penentuan sanksi.
Selain itu, KPK juga sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rutan KPK melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Proses penyidikan terkait perkara ini sedang dalam tahap penyelesaian administrasi untuk kemudian diumumkan secara resmi oleh KPK.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Sidang Etik tanggal 15 Februari 2024, sebanyak 78 pegawai terperiksa diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas.
(prc/frg)