Sanksi Putusan Dewas, 78 Pegawai KPK Berbaris Minta Maaf
Pramesti Regita Cindy
27 February 2024 12:56
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terhadap 78 pegawai terperiksa. Pelaksanaan putusan tersebut berlangsung di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka. Putusan tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK.
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan atau golongan," ujar salah satu perwakilan pegawai terperiksa, yang kemudian diikuti pegawai terperiksa lain.
Disatu sisi, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, yang memimpin pelaksanaan putusan tersebut, menyampaikan rasa prihatin atas perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, sambil menekankan pentingnya menjaga integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.
"Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," kata Cahya.