Namun, pada awal November tahun lalu, rencana pemerintah untuk mempercepat perpanjangan IUPK PTFI pun kembali mencuat usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan CEO Freeport McMoRan Inc. Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat.
Dalam pertemuan itu, Jokowi mengonfirmasi negosiasi untuk menambah lagi porsi saham pemerintah di Freeport Indonesia sebesar 10%, yang juga sebagai syarat perpanjangan IUPK itu, sudah mencapai tahap akhir. Saat ini, porsi saham pemerintah di PTFI adalah sebesar 51,2%.
Selain menambah prosi saham, Freeport juga diminta untuk membangun pabrik pemurnian dan pengolahan atau smelter di Fakfak, Papua Barat.
"Saat ini Freeport tidak hanya melakukan penambangan emas dan tembaga saja, tetapi telah membangun smelter untuk mengolahnya,” ujar Jokowi.
Aturan Direvisi
Tidak berhenti di situ, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah kini sedang merevisi aturan yang memberi karpet merah perusahaan tambang asal Amerika itu pasca-2041, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021.
Bahkan, kata Arifin, aturan tersebut kini telah dalam tahap harmonisasi dan tengah di proses di Sektretariat Negara.
"PP-nya sudah di Setneg, masih menggunakan draft lama. Tinggal di Setneg, dari kami sudah selesai. Sudah ada kepastian." ujar Arifin baru-baru ini.
Belakangan, Arifin juga menyebut alasan pemerintah mempercepat pemberian ekstensi IUPK Freeport, meski izin eksisting masih berlaku hingga 2041, adalah sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang telah membangun smelter di dalam negeri.
“Dan divestasi [10% saham Freeport kepada MIND ID] lagi. Nah, yang jelas kan di UU [Minerba] menyaratkan perpanjangan [IUPK] itu harus berdampak pada kenaikan pendapatan pemerintah.”
Arifin berdalih perpanjangan izin tersebut mesti dilakukan lebih cepat demi memaksimalkan cadangan emas, tembaga, serta mineral ikutan lainnya di Papua, yang selama ini dikelola oleh Freeport.
Terlebih, lanjut Arifin, pascahabisnya IUPK eksisting pada 2041, operasi tambang bawah tanah PTFI – termasuk tambang legendaris Grasberg – akan dikendalikan oleh pemerintah melalui holding pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
"[IUPK] Freeport ya itu [diperpanjang sampai] 2061, karena dia sudah sekian puluh tahun dah dalam persyaratannya ada cadangan yang memang [harus dimaksimalkan], masak mau kita putusin [kontraknya]?" ujar Arifin.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, rencana perpanjangan ditujukan demi memberikan kepastian investasi industri pertambangan yang harus dilakukan sejak dini.
“Jadi bukan sesuatu yang buru-buru. Memang potensinya [cadangan tembaga Freeport] masih ada atau shutdown 2041. Mau menggali potensi atau shutting down? Kalau mau menggali potensi, dia mesti investasi sekarang,” ujar Erick.
(wdh)