Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024
Redaksi
27 February 2024 11:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tahun ini, pemerintah telah mengumumkan keputusan penting terkait dengan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan ini memberikan dampak signifikan bagi ribuan ASN di seluruh Indonesia.
Penyesuaian Gaji Pokok untuk PNS dan PPPK
Gaji bagi PNS dan PPPK tahun 2024 telah ditetapkan meningkat sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut mengeluarkan peraturan terkait, yang menjadi panduan dalam implementasi penyesuaian gaji pokok ASN tahun 2024.
Rincian Gaji PNS 2024
Gaji PNS tahun 2024 disesuaikan berdasarkan masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023. Berikut adalah rincian penyesuaian gaji pokok PNS 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2024
Gaji bagi PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000