Begitu juga dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono diwajibkan untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh pengendali Kresna Life, yakni PT Duta Makmur Sejahtera sebagai penggugat I dan Michael Steven selaku penggugat II. Gugatan ini dilayangkan pada 21 September 2023.
Tuntutan berawal dari keputusan OJK yang mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023. Pencabutan izin usaha dilakukan karena Kresna Life tak mampu memenuhi arahan OJK untuk memperbaiki kondisi perusahaan.
(mfd/dhf)
No more pages