Adapun, dalam laman tersebut dijelaskan pula persyaratan membuat SKCK baru. Seperti, membawa surat pengantar dari kelurahan, membawa fotocopy KTP/SIM, KK, Akte Kelahiran dan Pas Foto. Selain itu, mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan dan pengambilan sidik jari oleh petugas.
Oleh karena itu, BPJS yang dijadikan salah satu syarat menerbitkan SKCK merupakan suatu hal yang baru. Namun, BPJS menjelaskan bahwa aturan tersebut baru akan di uji coba pada beberapa wilayah.
“Makin Aman, Pemohon SKCK Terlindungi Progam JKN,” tulis unggahan resmi BPJS itu.
Berikut ini beberapa wilayah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS sebagai syarat penerbitan SKCK:
Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji
Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan
Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas
(azr/lav)