Kanada Terapkan UU Keamanan Online, Atur Paparan Konten Berbahaya
News
27 February 2024 08:00
Randy Thanthong-Knight - Bloomberg News
Bloomberg, Pemerintah Perdana Menteri (PM) Justin Trudeau memperkenalkan Undang-Undang Keamanan Online di Kanada. Keputusan ini dibuat mengikuti negara-negara Eropa dalam upaya memaksa perusahaan internet untuk secara aktif mengatur dan menghapus konten yang berbahaya.
Undang-undang yang disebut dengan Online Harms Act, atau undang-undang bahaya online, dikenalkan di parlemen pada Senin (26/2). Undang-undang tersebut akan membuat platform online bertanggung jawab mengurangi paparan terhadap konten-konten yang merugikan. Termasuk materi yang menindas atau peleceha seksual terhadap anak, atau yang memicu ekstremisme, kekerasan, atau kebencian.
Undang-undang ini akan mencakup perusahaan-perusahaan yang menawarkan platform media sosial, video streaming, dan konten dewasa yang diunggah pengguna, selama mereka memenuhi ambang batas pengguna tertentu. Jumlahya akan ditentukan dalam peraturan selanjutnya. Perusahaan seperti TikTok Inc, X Corp, Meta Platforms Inc dan YouTube milik Alphabet Inc diperkirakan akan terdampak.
Pemerintah juga akan membentuk badan regulator yang disebut Komisi Keamanan Digital untuk menegakkan aturan, menerima keluhan, dan memerintahkan penghapusan konten. Ombudsman keamanan digital independen juga akan mendukung dan membela kepentingan para pengguna.