Kendati demikian, Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya merupakan seorang paslon, yang artinya tidak bisa menempuh jalur politik melalui hak angket.
"Saya masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol," tegas dia.
Terkait dengan pemakzulan ujung dari hak angket, Mahfud mengamini bahwa proses tersebut membutuhkan waktu yang dalam dan membutuhkan kehati-hatian. Mahfud mengatakan hal itu memang diatur sedemikian rupa agar tak sembarangan bisa memakzulkan presiden.
"Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode," kata Mahfud menegaskan.
Terkait dengan langkah lain selain dua jalur tersebut, Mahfud mengatakan:
"Jalan lain? Ada tapi sebagai penguat atau public pressure. Misalnya, tekanan civil society, sivitas akademika, kelompok pengusaha, dll. Dalam banyak pengalaman, keberhasilan justeru karena dukungan dari luar jalur-jalur resmi," kata Mahfud.
Isu hak angket kian bergulir kencang. Usai diusulkan Capres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo, hak angket turut didukung dari parpol koalisi kubu Amin: PKS, NasDem dan juga PKB. Mereka kompak akan mendukung hak angket usai PDIP melalui fraksinya konkret melakukan inisiasi tersebut di Senayan.
(ain)