Logo Bloomberg Technoz

Sementara soal pemangkasan upah terdapat dalam Pasal 8 dengan ayat 1,2 dan 3 yang berbunyi:

"(1) Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global
dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah yang biasa diterima

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh

(3) Penyesuaian upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung
sejak peraturan menteri ini mulai berlaku."

Sementara dalam Pasal 9 dijelaskan soal tata cara kesepakatan sebagai berikut:

"(1) Kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara musyawarah dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik

(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat:
a. penyesuaian waktu kerja;
b. besaran Upah; dan
c. jangka waktu berlakunya kesepakatan."

(ezr)

No more pages