“Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi atau UU No. 12/2012, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” ucap Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya Kamis (22/2/2024).
Pola pemberian kredit pendidikan kepada mahasiswa sebelumnya telah ditindaklanjuti KPPU lewat pemanggilan 83 pengelola kampus atau perguruan tinggi pada 19 Februari. Terungkap bahwa kampus memang memfasiltiasi kerja sama dengan keempat perusahaan pijol, Danacita, Danabagus, Cicil, dan Edufund.
Kerja sama kampus dan pinjol menyasar mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar UKT. Hal ini yang menjadi titik persoalan, bahwa KPPU menganggap mahasiswa berhak mendapatkan dukungan finansial dari Pemerintah –termasuk Pemda—dan kampus.
Jika terdapat ketidakmampuan secara ekonomi, pihak-pihak terkait wajib memberi pinjaman untuk membayar uang kuliah tanpa bunga. Mahasiswa yang mendapatkan pinjaman ini kemudian membayarnya setelah lulus dan atau saat memperoleh pekerjaan.
“Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup,” terang dia.
“Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” papar dia.
Mendikbudristek dan OJK belum memberi tanggapan atas pernyataan atas klaim KPPU. Sementara Danacita menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan KPPU dan menyatakan bahwa sebagai pinjol pendidikan perusahaan tetep berkomitmen menyajikan layanan pendanaan secara aman dan terjamin.
(dov/wep)