KPPU Undang OJK Bahas Utang Pinjol untuk Bayar Kuliah Rp450 M
Dovana Hasiana
26 February 2024 12:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti skema bisnis pinjaman online (pinjol) untuk membayar kuliah mahasiswa yang telah mengakumulasi dana Rp450 miliar. KPPU sebut ada potensi pelanggaran Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT).
Dengan temuan awal ini, KPPU akan mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas di industri pinjol atau lembaga pembiayaan daring untuk melakukan pembahasan, kata Ketua KPPU Fanshurullah Asa.
“Pemerintah dan OJK akan kami undang dalam mendalami hal ini,” jelas Fanshurullah saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Senin (26/2/2024).
KPPU memang menindaklanjuti kabar pinjaman online mahasiswa untuk membayar kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), dimana berdasarkan perhitungan telah terjadi penghimpunan kredit sekitar Rp450 miliar.
Angka penyaluran pinjol mayoritas dikelola oleh PT Inclusive Finance Group (Danacita), sekitar 83,6% atau setara Rp376 miliar. Sisanya dikelola oleh PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), dan PT Fintech Bina Bangsa (Edufund).