Arab Saudi Bakal Denda Jemaah Haji Ilegal Rp208 Juta
Redaksi
26 February 2024 12:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Arab Saudi telah memperingatkan pengunjung dan penduduk agar tidak melakukan haji tanpa izin. Jika mereka melakukannya tanpa izin yang diperlukan, mereka akan didenda sebesar 50 ribu riyal atau setara dengan Rp208 juta.
Menurut Gulf News, yang dilansir Senin (26/2/2024), aturan ini dibuat untuk menjaga pelaksanaan ibadah haji lancar dan mengurangi kemungkinan pelanggaran.
Otoritas Arab Saudi, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Paspor, telah menetapkan hukuman tegas bagi mereka yang melanggar peraturan haji. Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa melakukan haji tanpa izin yang diperlukan adalah ilegal dan akan dikenakan denda 50 ribu riyal Saudi.
Lalu, individu yang tertangkap mengangkut peziarah tanpa izin yang tepat juga akan didenda hingga 50 ribu riyal. Ekspatriat yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut akan dipenjara selama enam bulan, diikuti dengan deportasi dari Arab Saudi.
Mereka akan dilarang masuk kembali ke negara itu selama 10 tahun. Selain itu, mereka yang melanggar peraturan akan menghadapi diskreditasi publik melalui saluran media.