Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Izinkan Eksportir Pangkas Upah 25%, Ini Penjelasannya

Wike Dita Herlinda
15 March 2023 18:30

Ilustrasi Pabrik Tekstil. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Pabrik Tekstil. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta — Pemerintah telah mengizinkan eksportir untuk memangkas upah pekerjanya sebesar 25%. Kalangan pengusaha mengatakan usulan keringanan pengupahan itu datang dari mereka, dilatarbelakangi oleh badai besar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor industri tekstil dan pertekstilan (TPT).

Aturan yang dimaksud termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. 

Beleid yang dilansir ke publik pada Rabu (15/3/2023) tersebut diundangkan pada 8 Maret 2023 dan akan berlaku efektif enam bulan setelahnya atau pada September 2023.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit mengungkapkan usulan pengusaha soal keringanan pengupahan pada peraturan tersebut dilatarbelakangi oleh situasi di industri TPT dan disuarakan oleh asosiasi-asosiasi terkait.

“Usulan ini dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia [API], Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), serta Asosiasi Garmen Korea dan Asosiasi Sepatu Korea. Dalam hal ini, Apindo ikut mendukung,” ujarnya saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (15/3/2023).