Analis Teknologi Bloomberg Intelligence nathan Naidu pada minggu lalu menyatakan bahwa ketidakpatuhan sepenuhnya TikTok Shop dan Tokopedia dalam jangka pendek menguntungkan posisi para rival, Shopee yang didukung grup Sea Ltd dan Lazada milik Alibaba. Memang isu seputar penggunaan sistem transaksi masih jadi persoalan karena TikTok berdasarkan aturan tidak diperkenankan memfasilitasi pembayaran. Ia hanya bertindak sebagai media promosi atas barang-barang yang dijajakan di TikTok Shop.
Tutup Awal Kuartal 4, Kembali di Momen 12.12
Untuk diketahui PT Tokopedia, unit usaha yang kini menjadi milik bersama TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Dalam perjalanannya kesepakatan bisnis terjalin pada 10 Desember 2023 dan penyelesaian transaksi terjadi pada akhir Januari silam. Sebelumnya TikTok terjegal aturan di Indonesia hingga mengharuskan layanan TikTok Shop tutup pada 4 Oktober, pukul 17:00 WIB.
Meski begitu proses teknis menyisakan celah pelanggaran aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Beberapa ketentuan Permendag 31 yang diduga diterabas TikTok adalah pasal 13 ayat 3A, dimana terdapat frasa “tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi”. Kemudian Pasal 21 Ayat 3 Permendag yang sama. Artinya, ada perbedaan peran secara tegas media sosial sebagai mitra promosi, dalam hal ini Tiktok, dengan Tokopedia sebagai PPMSE.
Dengan mengacu pada ketentuan, Tokopedia tidak diperbolehkan untuk memiliki keterhubungan atau interkoneksi dengan TikTok. “Kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31,” terang Teten akhir tahun 2023. Kritik Teten dimaksudkan agar Indonesia terbebas dari praktik monopoli di market digital.
Saat ditanyakan kelangsungan proses penyelesaian migrasi antara TikTok Shop dan Tokopedia terbaru akhir pekan lalu, Mendag Zulhifli Hasan (Zulhas) mengakui belum tahu. “Waduh saya nggak tahu lagi itu, belum ngikutin, lagi ikut pemilu,” jawab Zulhas singkat kepada Bloomberg Technoz.
Perwakilan TikTok dan Tokopedia belum memberikan tanggapan atas hal ini.
Sebelumnya Zulhas mengakui pihaknya memberi waktu empat bulan sejak Desember tahun lalu agar kedua perusahaan menyelesaikan transaksi hingga proses migrasi. Proses selanjutnya, Kemendag akan menggelar audit kepatuhan dan sistem.
“Kemendag terus memantau, termasuk sistem elektronik yang dibangun melalui kemitraan antara dua platform tersebut dan mengaudit kesesuaiannya dengan regulasi yang ada, baik front-end maupun back-end,” jelas Mendag Zulhas.
Lewat kerja sama Tokopedia-TikTok Shop, transaksi social commerce platform milik ByteDance asal China itu, akan beroperasi melalui sistem pembayaran Tokopedia. Dengan begitu TikTok juga mendapatkan keuntungan karena masuk dalam ekosistem digital GOTO, seperti layanan keuangan digital melalui GoTo Financial dan on-demand services dari Gojek.
(dov/wep)