Logo Bloomberg Technoz

Erick Thohir Cs Digugat Eks Bos Telkomsigma, Sidang 30 Maret 2023

Ezra Sihite
15 March 2023 18:11

Ilustrasi pengadilan. (Image by 2541163 from Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Image by 2541163 from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia Tbk Ririek Adriansyah digugat oleh Bakhtiar Rosyidi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Bakhtiar diketahui merupakan mantan Direktur PT Telkomsigma. Registrasi gugatan Bakhtiar terdaftar dengan nomor 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Klasifikasi perkara sebagaimana terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah perbuatan melawan hukum. Tanggal pendaftaran gugatan adalah Kamis, 9 Maret 2023. Soal pendaftaran gugatan kepada Erick Thohir Cs ini dibenarkan oleh Juru bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo.

"Sudah didaftarkan dan sidang pertamanya tanggal 30 Maret 2023," kata Zulkifli Atjo kepada Bloomberg Technoz, Rabu (15/3/2023).

Selain Erick Thohir dan Ririek, pihak yang turut digugat yaitu Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M.Zen, PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta dan Joko Aswanto.  Pihak lainnya yang turut tergugat adalah PT Bursa Efek Indonesia.

Sementara pada Senin (13/3/2023) Kejaksaan Agung mengumumkan kasus-kasus yang tengah ditangani saat ini. Terdapat PT Graha Telkom Sigma yang merupakan anak perusahaan PT Telkomsigma yang kini dalam penyidikan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, untuk kasus Graha Telkom Sigma modusnya adalah pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu split pada beberapa perusahaan yang memiliki pelanggan fiktif.