Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Kejagung juga telah mengungkapkan bahwa Alex telah mengembalikan uang yang juga merupakan fasilitas dalam proyek menara Bakti Kominfo paket 2,3,4, dan 5 pada perode 2020—2022, dengan nil Rp 534 juta. Uang tersebut telah dikembalikan oleh GAP secara sukarela.

Kejagung juga akan mendalami fasilitas lain yang kemungkinan telah dinikmati oleh GAP.

Saat ini Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang diduga dinikmati oleh para tersangka, termasuk adik Johnny, GAP. 

Aset tersebut berupa 1 unit kendaraan Mobil BMW X5; 1 unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer; 1 unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300; 1 unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV; 1 unit Motor Triumph; 1 unit Motor Ducati; 1 unit Motor BMW R 1250 GSA, 1 unit rumah yang berada di daerah Lebak Bulus, serta uang sekitar Rp 10 miliar.

“Kalau penyitaan, ada kendaraan, ada rumah, ada sepeda motor dan sebagainya,” kata Kuntadi

Dalam kasus itu, Kejagung juga telah menetapkan 5 orang tersangka. Lima orang tersebut yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Untuk diketahui, Proyek pembangunan BTS ini dilaksanakan oleh Bakti yang berada di bawah naungan Kemenkominfo. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. 

Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 menara pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). Namun, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.

 

(ibn/wdh)

No more pages