Lebih lanjut, ia mengatakan, tema dan fokus RKP dan KEM-PPKF tahun 2025 disesuaikan dengan masa transisi pemerintahan baru. Namun, tetap bertujuan untuk mencapai tujuan Indonesia Emas 2045.
“Tema dan fokus RKP dan KEM-PPKF disesuaikan dengan masa transisi Pemerintah Baru--namun tetap bertujuan untuk mencapai Indonesia Emas dengan pendapatan per kapita menuju High Income Country dengan menjaga efektivitas dan keberlanjutan fiskal (APBN),” tulisnya.
Selain itu, dalam kesempatan yang berbeda, Sri Mulyani sempat mengunjungi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto pada beberapa hari sebelumnya.
Ia mengungkap, pertemuan dengan Airlangga membahas perkembangan ekonomi global dan ekonomi nasional dalam rangka penyusunan KEM-PPKF tahun 2025.
“Rabu minggu ini, bertemu Menko Perekonomian untuk membahas perkembangan ekonomi global dan nasional dalam rangka menyusun Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal,” tulis Sri Mulyani di Instagram dalam unggahan yang berbeda.
Sebagai informasi, pembahasan awal KEM-PPKF telah dilakukan Sri Mulyani dan jajarannya pada pertengahan Februari ini. Rapat tersebut dihadiri Menkeu bersama Wamenkeu Suahasil Nazara dan jajaran pimpinan eselon I.
Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani meminta perancangan APBN 2025 agar lebih dipertajam. Khususnya, supaya APBN dapat menjawab berbagai masalah struktural maupun fundamental dan berbagai harapan dari masyarakat Indonesia.
“APBN akan terus dioptimalkan sebagai instrumen andalan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan Indonesia,” tulis akun resmi Sri Mulyani pada platform Instagram, dikutip Selasa (13/2/2024).
Untuk diketahui, KEM-PPKF yang disusun nantinya akan menjadi bahan pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan beserta RAPBN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 178 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam Pasal 178 ayat 2 tersebut mewajibkan pemerintah untuk menyampaikan KEM dan PPKF selambatnya tanggal 20 Mei tahun sebelumnya, sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan beserta RAPBN kepada DPR.
(azr/ros)