Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlangsung 10 hari sebelum Idulfitri, atau H-10 Lebaran.

Hal ini, ia ungkap, setelah dirinya melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kesiapan pembayaran THR dan Gaji ke-13 pada 2024 usai menghadiri rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (19/02/2024).

“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Sri Mulyani kala itu.

Selain itu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS direncanakan diumumkan pada awal bulan Ramadhan mendatang. Hal ini, diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

Isa menjelaskan, besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS masih menunggu penetapan yang dilakukan presiden Jokowi. Meskipun belum dapat memberikan tanggal pengumumannya, ia menegaskan besarannya diharapkan sudah bisa diketahui awal Ramadhan nanti.

“THR dan gaji ke-13 mengenai besarannya kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden (Joko Widodo) yang mudah-mudahan di awal Ramadhan kita sudah bisa mengetahui bersama,” ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita Februari 2024, Kamis (22/2/2024).

Sedangkan terkait tanggal pencairan THR PNS 2024, ia memperkirakan akan dilakukan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sehingga, untuk besaran THR dan Gaji ke-13 akan diumumkan dalam rentang waktu sebelum tanggal tersebut.

“Memang pembayaran THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idulfitri, jadi kira-kira di pertengahan Ramadan. Idealnya memang di awal Ramadhan kita sudah bisa mendapatkan ketetapan mengenai besaran tersebut,” ujar dia.

Sebagai informasi, dalam kesempatan sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah tengah mempersiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024.

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-undang APBN 2024,” kata Sri Mulyani.

(azr/lav)

No more pages