Logo Bloomberg Technoz

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai macam tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan pangan berupa beras. Untuk tunjangan beras, PNS dapat memperolehnya dalam bentuk fisik/natura atau uang.

Pemberian tunjangan beras kepada PNS tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Besaran tunjangan beras yang diberikan kepada PNS setiap bulan adalah sebesar 10 kilogram (Kg). Jika tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, maka besaran yang ditetapkan adalah Rp7.242 per Kg. Jika dikonversi, maka PNS akan mendapatkan uang tunai sekitar Rp72.420 setiap bulan.

(lav)

No more pages