"Adanya WNI yang menjadi korban trafficking yang dipekerjakan dalam bidang scamming online yang transit melalui Thailand kemudian dibawa ke negara lain untuk dipekerjakan menjadi scammer. Hal-hal seperti ini juga ditujukan untuk mencegah kondisi seperti itu, di samping juga untuk mencegah kasus WNI yang terlantar di Thailand dengan tujuan kedatangan sebagai turis," tegas Dewi.
Alasan ketentuan pelancong membawa uang tunai ini, juga ditetapkan setelah KBRI Bangkok menerima banyak laporan bahwa WNI kerap ditolak masuk oleh imigrasi negara berjuluk negeri Gajah Putih.
"Dalam kasus-kasus yang kita tangani itu WNI sama sekali nggak bawa uang cash. Bahkan ada kasus di mana ketika di-deny entry, karena deny entry itu berada di dalam, sebelum lewat imigrasi, mereka nggak bisa beli makanan ketika misalnya harus nunggu tiket pulang ke Indonesia karena sama sekali tidak ada uang cash," paparnya.
Oleh karena itu, dengan diberlakukannya aturan ini, KBRI Bangkok pun menetapkan imbauan agar WNI yang hendak melancong membawa uang 15-20 ribu baht atau sekitar Rp6,5 juta sampai Rp8,6 juta.
"Mereka menyebutkan angka kisaran 15 ribu sampai 20 ribu baht. Lima belas ribu itu biasanya kalau datang sendiri, kalau dia datang berkeluarga minimal 20 ribu," kata Dewi.
"Apakah kemudian harus 15 ribu itu dalam bentuk cash atau misalnya dia bawa 5 ribu kemudian dia menunjukkan bukti bahwa dia punya di rekening 10 ribu? Itu bergantung pada petugas yang melakukan verifikasi di lapangan," sambungnya.
(prc/del)