Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang:
- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan JHT.
- Ambil nomor antrian.
- Tunggu panggilan untuk wawancara.
- Setelah verifikasi wawancara, dapatkan tanda terima.
- Proses selesai dan berikan penilaian melalui e-survey.
- Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Sedangkan untuk klaim secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online:
- Kunjungi Portal Layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri dengan NIK, nama lengkap, dan informasi kesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri tampak depan dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran maksimal 6MB.
- Klik 'Simpan' setelah mengonfirmasi data pengajuan.
- Anda akan menerima email yang berisi jadwal wawancara online.
- Lakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan opsi klaim prioritas di kantor cabang dengan persyaratan berikut:
Klaim Prioritas BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta yang sedang hamil.
- Peserta lanjut usia.
- Peserta yang sedang mengalami kesehatan yang kurang baik atau sakit.
Untuk menggunakan klaim prioritas, perhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan datang ke kantor cabang selama jam operasional layanan, yaitu Senin-Jumat dari pukul 08.00 hingga 15.30.
- Siapkan dokumen klaim yang diperlukan dan bawa berkas asli untuk verifikasi.
- Beritahu petugas tentang kondisi Anda sesuai persyaratan yang berlaku.
- Setelah nomor antrian dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi berkas dan wawancara.
- Setelah proses selesai, klaim akan segera dikirimkan ke rekening.
Anda dapat memeriksa status klaim dengan mengunjungi situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Masukkan nomor KPJ dan pilih 'Informasi Status Klaim' untuk melihat status klaim yang diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
(red)
No more pages